TATA CARA
PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS
A.
Pengertian Penghapusan
Barang
Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa
Ahli
1.
Penghapusan
Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang –
barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.
2.
Penghapusan
Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang
dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
3.
Penghapusan
Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris)
dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang
(PPBI)
4.
Penghapusan
Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan –
tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar
inventaris barang milik daerah.
Pengertian Penghapusan Sarana Prasana
Kantor:
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk
menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor
karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana
biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan
sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan
umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.
B.
Tujuan Penghapusan Sarana
dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan memiliki tujuan :
a. Mencegah atau membatasi
kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan
atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
b. Mencegah terjadinya
pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
c.
Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
d. Meringankan
beban inventarisasi
C.
Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan barang
dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak
seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama
disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan barang
diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila dilakukan
pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaa
h. Terjadi penyusutan
diluar kekuasaan
i. Barang-barang
tersebut sudah tidak mutahir lagi
j. Hilang akibat
susut diluar kekuasaan pengurus barang
k. Musnah akibat
bencana alam
l. Merupakan
kelebihan persediaan
m. Hilang akibat pencurian
D.
Pelaksanaan Penghapusan
Pelaksanaan
penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada
tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan
barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur
keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia
penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai
barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan
penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
E.
Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut
Julian (2012) ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan
penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan
melalui pemusnahan.
1. Penghapusan barang
inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang- barang. Prosesnya sebagai
berikut :
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala
Dinas Pendidikan;
b. Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c. Mengikuti acara pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang”
oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang
yang dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang
disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
f. Biaya lelang dan lainnya dibebankan
kepada pembeli;
g. Dengan perantara panitia
lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya
ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan
pemusnahan
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan
memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena
itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat
pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang apa yang hendak
disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala
Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan
pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan waktu
memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melakukan penelitian barang yang
akan dihapus;
d. Setelah mengadakan penelitian secukupnya
barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan
disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya
dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan
sebagaiannya;
e. Menyampaikan berita acara ke atasan/
Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
f. Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan
barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.
F.
Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
1. Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
a. Setiap pengurus membuat daftar
barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang
berwenang
b. Pengurus menghimpun atau
meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat
tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
c. Pengurus mengusulkan
penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
d. Unit utama membentuk panitia
penghapusan barang
e. Panitia memeriksa barang yang
diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada
pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
f. Pimpinan unit utama meneliti
barang yang diusulkan untuk dihapuskan
g. Jika barang yang akan dihapuskan seperti
barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin
tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum.
2.
Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
a. Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab
atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
b. Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan
berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
c.
Hasil penyelidikan berisikan tentang
kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang
disebabkan karena kelalaian petugas.
d. Pimpinan unit utama mengusulkan
penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil
penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
e. Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan
setelah SK penghapusan dikeluarkan.
3.
Penghapusan barang karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan
penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan
bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
G.
Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan
penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai
keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan
Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan
Pembendaharaan Indonesia.
a. Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum
adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan
terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang
disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar
b. Perubahan status hukum terhadap barang
milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang
berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat
dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri
Penghapusan barang inventaris diperlukan untuk meminimalisir terjadinya double entri dan double penulisan. Hal inilah yang menjadikan setiap perusahaan atau bisnis membutuhkan aplikasi inventory aplikasi inventory untuk memudahkan proses pengelompokan sebuah barang inventory.
ReplyDelete