Skip to main content

TATA CARA PENYIMPANAN SARANA DAN PRASARANA - MATERI SARANA DAN PRASARANA

 A. Penyimpanan Sarana dan Prasarana Kantor

Adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja atau petugas gudang untuk menampung hasil pengadaan barang/ bahan kantor, baik berasal dari pembelian, instansi lain, atau yang diperoleh dari bantuan.

1.  Tujuan penyimpanan barang/ bahan kantor:

a). Agar barang tidak cepat rusak

b). Agar tidak terjadi kehilangan

c). Agar tersusun rapi sehingga mudah ditemukan apabila barang tersebut dicari

d). Memudahkan dalam pengawasan

e). Memudahkan dalam analisa

2.  Sebelum penyimpanan dilakukan sebaiknya memperhatikan:

a). Persediaan alat-alat pemeliharaan yang diperlukan

b). Pergudangan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan

c). Sifat barang yang disimpan

d). Sarana penyimpanan dan pemeliharaan

e). Prosedur dan tata kerja

f). Biaya yang disediakan

g). Tenaga yang diperlukan

h). Jangka waktu penyimpanan

3.  Cara penyimpanan barang/ bahan kantor:

a). Barang disimpan berdasarkan klasifikasi (jenis, berat, merek dan satuan barang)

b). Barang disimpan dalam keadaan bersih

c). Barang disimpan dalam ruangan yang cukup ventilasi

d). Barang disimpan di tempat yang memadai

e). Barang disimpan rapi dengan kode yang telah ditentukan agar mudah dicari

f). Barang disimpan harus terhindar dari sengatan matahari atau siraman air

g). Barang disimpan harus di ruangan yang dapat dikunci

h). Barang yang disimpan harus sudah dihitung dan dicatat dalam buku persediaan

i). Barang yang biasanya dikeluarkan lebih cepat sebaiknya diletakkan dibagian terdepan sebaliknya barang yang dikeluarkan lebih lama disimpan lebih dalam

B. Pendistribusian Sarana dan Prasarana Kantor

Pengeluaran/ pendistibusian yaitu penyaluran barang dari unit pergudangan keada unit pemakai berdasarkan bon permintaan dan harus dicatat dalam buku pengeluaran barang. Pengiriman barang dilakukan apabila barang-barang tersebut dikirim atau didistribusikan keluar lingkungan kantor. Misalnya dalam satu kota, antar kota, antar pulau atau antar negara. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengiriman barang harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya misalnya surat pengantar, faktur, ball of leading, dsb.

Apabila barang tersebut dikirim dalam satu kota atau antar kota maka dokumen pengirimannya cukup dengan surat pengantar dan faktur saja dan sebagai bukti penerimaan dibuatkan surat tanda terima. Hal ini juga apabila barang-barang tesebut diantar langsung oleh pihak kita kepada pihak yang dituju. Faktur perlu dikirim karena merupakan tanda bukti penjualan/ pembelian barang, sedangkan surat pengantar merupakan bukti tanda penyerahan barang. Apabila barang-barang tersebut dikirim antar kota, antar negara dengan menggunakan pihak ketiga (jasa angkut) maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Surat pengantar

2. Surat muatan barang (surat jalan, billoglading/ konosomen, air way bill)

3. Daftar rincian barang, apabila barang yang dikirim perlu dirinci

4. Kwitansi, apabila telah melakukan pembayaran

5. Polis asuransi, apabila barang yang dikirimkan diasuransikan

Comments

Popular posts from this blog

TATA CARA: PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS YANG BAIK DAN BENAR SESUAI PROSEDUR

TATA CARA  PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS A.     Pengertian Penghapusan Barang Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli 1.       Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi ) Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi. 2.       Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari ) Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 3.       Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994) Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI) 4.       Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007) Penghapusan barang milik daerah...

TATA CARA PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR | Materi sarana dan prasarana

 PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR A. Pengertian Pemeliharaan Peralatan Kantor Pemeliharaan, yaitu segala usaha yang dilakukan terus menerus agar barang tetap terpelihara baik, sehingga siap pakai pada saat digunakan. Pemeliharaan peralatan kantor adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian sesuai dengan barang tersebut. B. Tujuan dan Manfaat Pemeliharaan Peralatan Ka...

MATERI PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR DAN SEKOLAH

 PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR A. Pengertian Penghapusan Peralatan Kantor Penghapusan yaitu usaha yang dilakukan untuk meniadakan atau menghapus barang-barang dari dalam daftar inventaris berdasarkan peraturan yang berlaku. Penghapusan peralatan kantor merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana kantor dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan peralatan kantor adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/ menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, karena peralatan kantor tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan kantor. Penghapusan peralatan kantor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana kantor harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai perti...